Retail Nasional Menjamur, Ternyata Melanggar Perda

img

Rapat dengar pendapat DPRD Berau

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- DPRD Kabupaten Berau menggelar rapat dengan Alfamidi dan Indomaret terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dilanggar.

Wakil Komisi II Wendi Lie Jaya menggelar rapat ini dikarenakan adanya desakan dari forum pendagang sembako yang menginformasikan bahwa adanya penambahan outlet, padahal sudah ditegaskan pada Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan  sejak 21 Juli 2022 bahwasannya mengharuskan outlet boleh berdiri disatu Kampung atau Kelurahan hanya satu outlet.

“Akhirnya kami selaku DPRD yang menjalankan fungsi dari pengawasan ya kami memanggil para pihak,”ucapnya.

Selain itu, Wendi Lie juga memaparkan adanya kenakalan satu outlet yang tidak mematuhi Perda mengenai jam operasi yang telah dilanggar oleh salah satu outlet. Sesuai dengan Peraturan Daerah jam operasi dilaksanakan jam 9.30 sampai jam 22:00 WITA tetap yang terjadi dilapangan jam operasi dimulai dari jam 07 pagi sampai jam 22:00 WITA.

Ia pun menegaskan kepada Satpol PP untuk menindak apabila outlet tersebut masih melanggar peraturan Perda. Selain itu ia juga mengingatkan kepada pihak terkait untuk tidak melanggar peraturan yang ada.

“Peraturan Per Undang-Undangan Dagang secara gamblang sudah saya jelaskan di Pasal 10 yang dikuatkan dipasal 15 maksimal toko atau usaha jaringan bisa dikelola oleh ownernya itu maksimal 150 outlet, lebih dari itu wajib mewaralabakan,”jelasnya.

Ia pun menjelaskan mengenai Peraturan Daerah, menurutnya Perda bisa berlaku pasang surut, dan ia menegaskan bahwa Perda ini dapat di ambil jalan tengahnya. Jadi mengenai adanya outlet yang terdapat lebih dari satu di suatu kampung akan di beri kebijakan yaitu dengan memberi jalan tengahnya dengan melihat izin berdirinya outlet, jika izin dikeluarkan sebelum Perda disahkan maka outlet tersebut masih boleh beroperasi sampai batas kontrak selesai. Tetapi jika izin outlet keluar setelah Perda disahkan maka mau tidak mau outlet harus ditutup. (sep/adv)